MENTERI
TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
REPUBLIK INDONESIA
TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN
MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
REPUBLIK INDONESIA
MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : KEP.100/MEN/VI/2004
TENTANG
KETENTUAN PELAKSANAAN PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU
MENTERI TENAGA KERJA DAN
TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa sebagai pelaksanaan Pasal 59 ayat (8) Undang-undangNomor 13
tentang Ketenagakerjaan, perlu diatur mengenai perjanjian kerja waktu tertentu;
b. bahwa untuk itu perlu ditetapkan
dengan Keputusan Menteri.
Mengingat : 1. Undang-undang
Nomor 3 Tahun 1951 tentang
Pernyataan Berlakunya Undang-undang Pengawasan Perburuhan Tahun 1948
Nomor 23 dari Republik Indonesia untuk Seluruh Indonesia (Lembaran Negara Tahun
1951 Nomor 4 ).
2. Undang-undang
Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3839);
3. Undang-undang
Nomor 13 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279);
4. Peraturan
Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan
Propinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000
Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3952);
5. Keputusan
Presiden Republik Indonesia Nomor 228/M tahun 2001 tentang Pembentukan Kabinet
Gotong Royong.
Memperhatikan : 1. Pokok-pokok
Pikiran Sekretariat Lembaga Kerjasama Tripartit Nasional tanggal 6 April 2004;
2. Kesepakatan
Rapat Pleno Lembaga Kerjasama Tripartit Nasional tanggal 19 Mei 2004;
MEMUTUSKAN
:
Menetapkan
:
KEPUTUSAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASIREPUBLIK INDONESIA
TENTANG KETENTUAN PELAKSANAAN PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU
BAB I
KETENTUAN UMUM
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam
Keputusan Menteri ini yang dimaksud dengan :
- Perjanjian Kerja Waktu Tertentu yang selanjutnya disebut PKWT adalah perjanjian kerja antara pekerja/buruh dengan pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja dalam waktu tertentu atau untuk pekerja tertentu.
- Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu yang selanjutnya disebut PKWTT adalah perjanjian kerja antara pekerja/buruh dengan pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja yang bersifat tetap
- Pengusaha adalah :
a. Orang
perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang menjalankan suatu perusahaan
milik sendiri;
b. Orang
perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang secara berdiri sendiri
menjalankan perusahaan bukan miliknya;
c. Orang
perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang berada di Indonesia mewakili perusahaan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan b yang berkedudukan di luar wilayah Indonesia.
- Perusahaan adalah:
a. setiap
bentuk usaha yang berbadan hukum atau tidak, milik orang perseorangan, milik
persekutuan, atau milik badan hukum, baik milik swasta maupun milik negara yang
mempekerjakan pekerja/buruh dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk
lain;
b. usaha-usaha
sosial dan usaha-usaha lain yang mempunyai pengurus dan mempekerjakan orang
lain dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.
- Pekerja/buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain.
Pasal 2
(1)
Syarat kerja yang diperjanjikan dalam PKWT,
tidak boleh lebih rendah daripada ketentuan dalam peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
(2)
Menteri dapat menetapkan ketentuan PKWT
khusus untuk sektor usaha dan atau pekerjaan tertentu.
BAB II
PKWT UNTUK PEKERJAAN YANG SEKALI SELESAI
ATAU SEMENTARA SIFATNYA YANG PENYELESAIANNYA
ATAU SEMENTARA SIFATNYA YANG PENYELESAIANNYA
PALING LAMA 3 (TIGA) TAHUN
Pasal 3
1) PKWT
untuk pekerjaan yang sekali selesai atau sementara sifatnya adalah PKWT yang
didasarkan atas selesainya pekerjaan tertentu.
2) PKWT
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibuat untuk paling lama 3 (tiga) tahun.
3) Dalam hal
pekerjaan tertentu yang diperjanjikan dalam PKWT sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) dapat diselesaikan lebih cepat dari yang diperjanjikan maka PKWT
tersebut putus demi hukum pada saaat selesainya pekerjaan.
4) Dalam
PKWT yang didasarkan atas selesainya pekerjaan tertentu harus dicantumkan
batasan suatu pekerjaan dinyatakan selesai.
5) Dalam hal
PKWT dibuat berdasarkan selesainya pekerjaan tertentu namun karena kondisi
tertentu pekerjaan tersebut belum dapat diselesaikan, dapat dilakukan
pembaharuan PKWT.
6) Pembaharuan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) dilakukan setelah melebihi masa tenggang
waktu 30 (tiga puluh) hari setelah berakhirnya perjanjian kerja.
7) Selama
tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari sebagaimana dimaksud dalam ayat (6) tidak
ada hubungan kerja antara pekerja/buruh dan pengusaha.
8) Para pihak
dapat mengatur lain dari ketentuan dalam ayat (5) dan ayat (6) yang dituangkan
dalam perjanjian.
BAB III
PKWT UNTUK PEKERJAAN YANG BERSIFAT MUSIMAN
Pasal 4
1)
Pekerjaan yang bersifat musiman adalah
pekerjaan yang pelaksanaannya tergantung pada musim atau cuaca.
2)
PKWT yang dilakukan untuk pekerjaan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat dilakukan untuk satu jenis
pekerjaan pada musim tertentu.
Pasal 5
1)
Pekerjaan-pekerjaan yang harus dilakukan
untuk memenuhi pesanan atau target tertentu dapat dilakukan dengan PKWT sebagai
pekerjaan musiman.
2)
PKWT yang dilakukan untuk pekerjaan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya diberlakukan untuk pekerja/buruh yang
melakukan pekerjaan tambahan.
Pasal 6
Pengusaha
yang mempekerjaan pekerja/buruh berdasarkan PKWT sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 harus membuat daftar nama pekerja/buruh yang melakukan pekerjaan
tambahan.
Pasal 7
PKWT
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5 tidak dapat dilakukan
pembaharuan.
BAB IV
PKWT UNTUK PEKERJAAN YANG BERHUBUNGAN
DENGAN PRODUK BARU
DENGAN PRODUK BARU
Pasal 8
a)
PKWT dapat dilakukan dengan pekerja/buruh
untuk melakukan pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru,
atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan.
b)
PKWT sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
hanya dapat dilakukan untuk jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun dan dapat
diperpanjang untuk satu kali paling lama 1 (satu) tahun.
c)
PKWT sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
tidak dapat dilakukan pembaharuan.
Pasal 9
PKWT
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 hanya boleh diberlakukan bagi pekerja/buruh
yang melakukan pekerjaan di luar kegiatan atau di luar pekerjaan yang biasa
dilakukan perusahaan.
BAB V
PERJANJIAN KERJA HARIAN ATAU LEPAS
PERJANJIAN KERJA HARIAN ATAU LEPAS
Pasal 10
(1) Untuk
pekerjaan-pekerjaan tertentu yang berubah-ubah dalam hal waktu dan volume
pekerjaan serta upah didasarkan pada kehadiran, dapat dilakukan dengan
perjanjian kerja harian atau lepas.
(2) Perjanjian
kerja harian lepas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan
ketentuan pekerja/buruh bekerja kurang dari 21 (dua puluh satu ) hari dalam 1
(satu)bulan.
(3) Dalam hal
pekerja/buruh bekerja 21 (dua puluh satu) hari atau lebih selama 3 (tiga) bulan
berturut-turut atau lebih maka perjanjian kerja harian lepas berubah menjadi
PKWTT.
Pasal 11
Perjanjian
kerja harian lepas yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10
ayat (1) dan ayat (2) dikecualikan dari ketentuan jangka waktu PKWT pada
umumnya.
Pasal 12
1.
Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh
pada pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 wajib membuat perjanjian
kerja harian lepas secara tertulis dengan para pekerja/buruh.
2.
Perjanjian kerja harian lepas sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) dapat dibuat berupa daftar pekerja/buruh yang melakukan
pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 sekurang-kurangnya memuat :
a. nama/alamat
perusahaan atau pemberi kerja.
b. nama/alamat
pekerja/buruh.
c. jenis
pekerjaan yang dilakukan.
d. besarnya
upah dan/atau imbalan lainnya.
3.
Daftar pekerja/buruh sebagaimana dimaksud
dalam ayat (2) disampaikan kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang
ketenagakerjaan setempat selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak
mempekerjakan pekerja/buruh.
BAB VI
PENCATATAN PKWT
Pasal 13
PKWT wajib dicatatkan oleh pengusaha kepada instansi yang bertanggung jawab
di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota setempat selambat-lambatnya 7 (tujuh)
hari kerja sejak penandatanganan.
Pasal 14
Untuk perjanjian kerja harian lepas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10
maka yang dicatatkan adalah daftar pekerja/buruh sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 12 ayat (2).
BAB VII
PERUBAHAN PKWT MENJADI PKWTT
PERUBAHAN PKWT MENJADI PKWTT
Pasal 15
1. PKWT yang
tidak dibuat dalam bahasa Indonesia dan huruf latin berubah menjadi PKWTT sejak
adanya hubungan kerja.
2. Dalam hal
PKWT dibuat tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(2), atau Pasal 5 ayat (2), maka PKWT berubah menjadi PKWTT sejak adanya
hubungan kerja.
3. Dalam hal
PKWT dilakukan untuk pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru menyimpang
dari ketentuan Pasal 8 ayat (2) dan ayat (3), maka PKWT berubah menjadi PKWTT
sejak dilakukan penyimpangan.
4. Dalam hal
pembaharuan PKWT tidak melalui masa tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari setelah
berakhirnya perpanjangan PKWT dan tidak diperjanjikan lain sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3, maka PKWT berubah menjadi PKWTT sejak tidak terpenuhinya syarat
PKWT tersebut.
5. Dalam hal
pengusaha mengakhiri hubungan kerja terhadap pekerja/buruh dengan hubungan
kerja PKWT sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat
(4), maka hak-hak pekerja/buruh dan prosedur penyelesaian dilakukan sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan bagi PKWTT.
BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 16
Kesepakatan
kerja waktu tertentu yang dibuat berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja
Nomor PER-06/MEN/1985 tentang Perlindungan Pekerja Harian Lepas, Peraturan
Menteri Tenaga Kerja Nomor PER-02/MEN/1993 tentang Kesepakatan Kerja Waktu
Tertentu dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER-05/MEN/1995 tentang
Perjanjian Kerja Waktu Tertentu pada Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas
Bumi, masih tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian kerja waktu
tertentu.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 17
Dengan
ditetapkannya Keputusan Menteri ini, maka Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor
PER-06/MEN/1985 tentang Perlindungan Pekerja Harian Lepas, Peraturan Menteri
Tenaga Kerja Nomor PER-02/MEN/1993 tentang Kesepakatan Kerja Waktu Tertentu dan
Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER-05/MEN/1995 tentang Perjanjian Kerja
Waktu Tertentu pada Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi, dinyatakan
tidak berlaku lagi.
Pasal 18
Keputusan Menteri
ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di jakarta
pada tanggal 21 Juni 2004
pada tanggal 21 Juni 2004
MENTERI
TENAGAKERJA DAN TRANSMIGRASI
REPUBLIK INDONESIA
TENAGAKERJA DAN TRANSMIGRASI
REPUBLIK INDONESIA
Ttd
JACOB NUWA WEA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar