TENTANG
SERIKAT PEKERJA/SERIKAT BURUH
DENGAN RAHMAT TUHAN
YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
- bahwa
kemerdekaan berserikat, berkumpul, mengeluarkan pikiran baik secara
lisan maupun secara tulisan, memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang
layak bagi kemanusiaan, serta mempunyai kedudukan yang sama dalam hukum
merupakan hak setiap warga negara;
- bahwa
dalam rangka mewujudkan kemerdekaan berserikat pekerja,/buruh berhak
membentuk dan mengembangkan serikat pekerja/serikat buruh yang bebas,
terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab;
- bahwa
serikat pekerja/serikat buruh merupakan syarat untuk memperjuangkan,
melindungi, dan membela kepentingan dan kesejahteraan pekerja/buruh
beserta keluarganya, serta mewujudkan hubungan industrial yang
harmonis, dinamis, dan berkeadilan;
- bahwa
berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada huruf a, b, c perlu
ditetapkan undang-undang tetang Serikat Pekerja/ Serikat Buruh;
Mengingat
:
- Pasal
5 ayat (1), pasal 20 ayat (2), pasal 27, dan pasal 28 Undang-undang
Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Pertama Tahun
1999;
- Undang-undang
Nomor 18 Tahun 1956 tentang Persetujuan Konvensi Organisasi Perburuhan
Internasional Nomor 98 mengenai Berlakunya Dasar-Dasar daripadanya Hak
Untuk Berorganisasi dan untuk Berunding Bersama (Lembaran Negara Tahun
1956 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1050) ;
- Undang-undang
Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Tahun
1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3886);
Dengan
Persetujuan
DEWAN
PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN
:
Menetapkan
: UNDANG-UNDANG TENTANG SERIKAT PEKERJA/SERIKAT BURUH
BAB I
KETENTUAN
UMUM
Pasal 1
Dalam
Undang-undang ini yang dimaksud dengan :
- Serikat
pekerja/serikat buruh adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan
untuk pekerja/buruh baik di perusahaan maupun diluar perusahaan, yang
bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis dan bertanggungjawab guna
memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja dan
buruh serta meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya.
- Serikat
pekerja/serikat buruh di perusahaan adalah serikat pekerja/serikat buruh
yang didirikan oleh para pekerja/buruh yang didirikan oleh para
pekerja/buruh di satu perusahaan atau di beberapa perusahaan.
- Serikat
pekerja/serikat buruh diluar perusahaan adalah serikat pekerja/serikat
buruh yang didirikan oleh pekerja/buruh yang bekerja diluar perusahaan.
- Federasi
serikat pekerja/serikat buruh adalah gabungan serikat pekerja/serikat
buruh.
- Konferensi
serikat pekerja/serikat buruh adalah gabungan federasi serikat
pekerja/serikat buruh.
- Pekerja/buruh
adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam
bentuk yang lain.
- Pengusaha
adalah :
- orang
perorangan, persekutuan, atau badan hukum yang menjalankan perusahaan
milik sendiri;
- orang
perorangan, persekutuan, atau badan hukum yang secara berdiri sendiri
menjalankan perusahaan bukan miliknya;
- orang
perorangan, persekutuan, atau badan hukum yang berada di Indonesia
mewakili perusahaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b yang
berkedudukan diluar wilayah Indonesia.
- Perusahaan
adalah setiap bentuk usaha yang berbadan hukum atau tidak, milik orang
perorangan, persekutuan, atau badan hukum, baik milik swasta maupun
milik negara, yang mempekerjakan pekerja/buruh dengan memberi upah atau
imbalan dalam bentuk yang lain.
- Perselisihan
antar serikat pekerja/antar serikat buruh, federasi dan konferensi
serikat pekerja/serikat buruh adalah perselisihan antara serikat
pekerja/serikat buruh, federasi dan konferensi serikat pekerja/serikat
buruh, serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konferensi serikat
pekerja/serikat buruh lain, karena tidak adanya persesuaian paham
mengenai keanggotaan serta pelaksanaan hak dan kewajiban keserikat
pekerja.
- Menteri adalah menteri yang bertanggung jawab di bidang
ketenagakerjaan.
BAB II
ASAS,
SIFAT, DAN TUJUAN
Pasal 2
- Serikat
pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat
buruh menerima Pancasila sebagai dasar negara dan Undang-undang Dasarf
1945 sebagai Konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Serikat
pekerja atau serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat
pekerja/serikat buruh mempunyai asas yang tidak bertentangan dengan Pancasila
dan Undang-Undang Dasar 1945.
Pasal 3
Serikat
pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh
mempunyai sifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab.
Pasal 4
- Serikat
Pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat
buruh bertujuan memberikan perlindungan, pembelaan hak dan kepentingan,
serta meningkatkan kesejahteraan yang layak bagi pekerja/buruh dan
keluarganya.
- Untuk
mencapai tujuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) serikat
pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat
buruh mempunyai fungsi :
- sebagai
pihak dalam pembuatan perjanjian kerja bersama dan penyelesaian
perselisihan industrial;
- sebagai
wakil pekerja/buruh dalam lembaha kerja sama dibidang ketenagakerjaan
sesuai dengan tingkatannya;
- sebagai
sarana menciptakan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan
berkeadilan sesuai dengan peraaturan perundang-undangan yang berlaku;
- sebagai
sarana penyalur aspirasi dalam memperjuangkan hak dan kepentingan
anggotanya;
- sebagai
perencana, pelaksana, dan penanggung jawab pemogokan pekerja/buruh
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- sebagai
wakil pekerja/buruh dalam memperjuangkan kepemilikan saham dalam
perusahaan.
BAB III
PEMBENTUKAN
Pasal 5
- Setiap
pekerja/buruh berhak membentuk dan menjadi anggota serikat
pekerja/serikat buruh.
- Serikat
pekerja/serikat buruh dibentuk oleh sekurang-kurangnya 10 (sepuluh)
orang pekerja/buruh.
Pasal 6
- Serikat
pekerja/serikat buruh berhak membentuk dan menjadi anggota federasi
serikat pekerja/serikat buruh.
- Federasi
serikat pekerja/serikat buruh dibentuk oleh sekurang-kurangnya 5 (lima) serikat
pekerja/serikat buruh.
Pasal 7
- Federasi
serikat pekerja/serikat buruh berhak membentuk dan menjadi anggota
konfederasi serikat pekerja/serikat buruh.
- Konfederasi serikat pekerja/serikat buruh dibentuk oleh
sekurang-kurangnya 3 (tiga) federasi serikat pekerja/serikat buruh.
Pasal 8
Penjenjangan
organisasi serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat
pekerja/serikat buruh diatur dalam anggaran dasar dan /atau anggaran rumah
tangganya.
Pasal 9
Serikat
pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh
dibentuk atas kehendak bebas pekerja/buruh tanpa tekanan atau campur tangan
pengusaha, pemerintah, partai politik, dan pihak manapun.
Pasal 10
Serikat
pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh
dapat dibentuk berdasarkan sektor usaha, jenis pekerjaan, atau bentuk lain
sesuai dengan kehendak pekerja/buruh.
Pasal 11
- Setiap
serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat
pekerja/serikat buruh harus memiliki anggaran dasar dan anggaran rumah
tangga.
- Anggaran
dasar sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sekurang-kurangnya harus
memuat :
- nama
dan lambang;
- dasar negara, asas, dan tujuan;
- tanggal
pendirian;
- tempat
kedudukan;
- keanggotaan
dan kepengurusan;
- sumber
dan pertanggungjawaban keuangan; dan
- ketentuan
perubahan anggaran dasar dan/atau anggaran rumah tangga.
BAB IV
KEANGGOTAAN
Pasal 12
Serikat
pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh
harus terbuka untuk menerima anggota tanpa membedakan aliran politik, agama,
suku bangsa, dan jenis kelamin.
Pasal 13
Keanggotaan
serikat pekerja/serikat buruh federasi dan konfederasi serikat
pekerja/serikat buruh diatur dalam anggaran dasar dan anggaran rumah
tangganya.
Pasal 14
- Seorang
pekerja /buruh tidak boleh menjadi anggota lebih dari satu serikat
pekerja/serikat buruh disatu perusahaan.
- Dalam
hal seorang pekerja/buruh dalam satu perusahaan ternyata tercatat pada
lebih dari satu serikat pekerja/serikat buruh, yang bersangkutan harus
menyatakan secara tertulis satu serikat pekerja/serikat buruh yang
dipilihnya.
Pasal 15
Pekerja/buruh
yang menduduki jabatan tertentu di dalam satu perusahaan dan jabatan itu
menimbulkan pertentangan kepentingan antara pihak pengusaha dan
pekerja/buruh, tidak boleh menjadi pengurus serikat pekerja/serikat buruh
diperusahaan yang bersangkutan.
Pasal 16
- Setiap
serikat pekerja/serikat buruh hanya dapat menjadi anggota dari satu
federasi serikat pekerja/serikat buruh.
- Setiap federasi serikat pekerja/serikat buruh hanya dapat
menjadi anggota dari satu konfederasi serikat pekerja/serikat buruh.
Pasal 17
- Pekerja/buruh
dapat berhenti menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh dengan
pernyataan tertulis.
- Pekerja/buruh
dapat diberhentikan dari serikat pekerja/serikat buruh sesuai dengan
ketentuan anggaran dasar dan/atau anggaran rumah tangga serikat
pekerja/serikat buruh yang bersangkutan.
- Pekerja/buruh, baik sebagai pengurus maupun sebagai anggota
serikat pekerja/serikat buruh yang berhenti atau diberhentikan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) tetap bertanggung jawab
atas kewajiban yang belum dipenuhinya terhadap serikat pekerja/serikat
buruh.
BAB V
PEMBERITAHUAN
DAN PENCATATAN
Pasal 18
- Serikat
pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat
buruh yang telah terbentuk memberitahukan secara tertulis kepada
instansi pemerintah yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan
setempat untuk dicatat.
- Pemberitahuan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dengan dilampiri :
- daftar
nama anggota pembentuk;
- anggaran
dasar dan anggaran rumah tangga;
- susunan
dan nama pengurus.
Pasal 19
Nama dan
lambang serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat
pekerja/serikat buruh yang akan diberitahukan tidak boleh sama dengan nama
dan lambang serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat
pekerja/serikat buruh yang telah tercatat terlebih dahulu.
Pasal 20
- Instansi
pemerintah, sebagaimana dimaksud dalam pasal 18 ayat (1), wajib mencatat
dan memberikan nomor bukti pencatatan terhadap serikat pekerja/serikat
buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh yang telah
memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 5 ayat (2),
Pasal 6 ayat (2), Pasal 7, ayat (2), Pasal 11, Pasal 18 ayat (2), Pasal
19, selambat-lambatnya 21 (dua puluh satu) hari kerja terhitung sejak
tanggal diterima pemberitahuan.
- Instansi
pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) dapat
menangguhkan pencatatan dan pemberian nomor bukti pencatatan dalam hal
serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat
pekerja/serikat buruh belum memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2, Pasal 5 ayat (2), Pasal 6 ayat (2), Pasal 7 ayat (2),
Pasal 11, Pasal 18 ayat (2), dan Pasal 19.
- Penangguhan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), dan alasan-alasannya diberitahukan
secara tertulis kepada serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan
konfederasi serikat pekerja/serikat buruh yang bersangkutan
selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal
diterima pemberitahuan.
Pasal 21
Dalam
hal perubahan anggaran dasar dan/atau anggaran rumah tangga, pengurus serikat
pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh
memberitahukan kepada instansi pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18
ayat (1) paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal perubahan
anggaran dasar dan/atau anggaran rumah tangga tersebut.
Pasal 22
- Instansi
pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1), harus mencatat
serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat
pekerja/serikat buruh yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2, Pasal 5 ayat (2), Pasal 6 ayat (2), Pasal 7 ayat (2),
Pasal 11, Pasal 18 ayat (2), dan Pasal 19 dalam buku pencatatan dan
memeliharanya dengan baik.
- Buku
pencatatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), harus dapat dilihat
setiap saat dan terbuka untuk umum.
Pasal 23
Pengurus
serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat
pekerja/serikat buruh yang telah mempunyai nomor bukti pencatatan harus
memberitahukan secara tertulis keberadaannya kepada mitra kerjanya sesuai
dengan tingkatannya.
Pasal 24
Ketentuan mengenai tata cara pencatatan diatur lebih
lanjut dengan keputusan menteri.
BAB VI
HAK DAN
KEWAJIBAN
Pasal 25
- Serikat
pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat
buruh yang telah mempunyai nomor bukti pencatatan berhak :
- membuat
perjanjian kerja bersama dengan pengusaha;
- mewakili
pekerja/buruh dalam menyelesaikan perselisihan industrial;
- mewakili
pekerja/buruh dalam lembaga ketenagakerjaan;
- membentuk
lembaga atau melakukan kegiatan yang berkaitan dengan usaha peningkatan
kesejahteraan pekerja/buruh;
- melakukan
kegiatan lainnya di bidang ketenagakerjaan yang tidak bertentangan
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Pelaksanaan
hak-hak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 26
Serikat
pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh
dapat berafiliasi dan/atau bekerja sama dengan serikat pekerja/serikat buruh
internasional dan/atau organisasi internasional lainnya dengan ketentuan
tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 27
Serikat
pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh
yang telah mempunyai nomor bukti pencatatan berkewajiban :
- melindungi dan
membela anggota dari pelanggaran hak-hak dan memperjuangkan
kepentingannya;
- memperjuangkan
peningkatan kesejahteraan anggota dan keluarganya;
- mempertanggungjawabkan
kegiatan organisasi kepada anggotanya sesuai dengan anggaran dasar dan
anggaran rumah tangga.
BAB VII
PERLINDUNGAN
HAK BERORGANISASI
Pasal 28
Siapapun dilarang
menghalang-halangi atau memaksa pekerja/buruh untuk membentuk atau tidak
membentuk, menjadi pengurus atau tidak menjadi pengurus, menjadi anggota atau
tidak menjadi anggota dan/atau menjalankan atau tidak menjalankan kegiatan
serikat pekerja/serikat buruh dengan cara :
- melakukan
pemutusan hubungan kerja, memberhentikan sementara, menurunkan jabatan,
atau melakukan mutasi;
- tidak membayar
atau mengurangi upah pekerja/buruh;
- melakukan intimidasi dalam bentuk apapun ;
- melakukan
kampanye anti pembentukan serikat pekerja/serikat buruh.
Pasal 29
- Pengusaha
harus memberikan kesempatan kepada pengurus dan/atau anggota serikat
pekerja/serikat buruh untuk menjalankan kegiatan serikat pekerja/serikat
buruh dalam jam kerja yang disepakati oleh kedua belah pihak dan/atau
yang diatur dalam perjanjian kerja bersama.
- Dalam
kesepakatan kedua belah pihak dan/atau perjanjian kerja bersama dalam
ayat (1) harus diatur mengenai:
- jenis
kegiatan yang diberikan kesempatan;
- tata cara
pemberian kesempatan;
- pemberian
kesempatan yang mendapat upah dan yang tidak mendapat upah
BAB VIII
KEUANGAN
DAN HARTA KEKAYAAN
Pasal 30
Keuangan serikat
pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh
bersumber dari :
- iuran anggota
yang besarnya ditetapkan dalam anggaran dasar atau anggaran rumah
tangga;
- hasil usaha
yang sah; dan
- bantuan
anggota atau pihak lain yang tidak mengikat.
Pasal 31
- Dalam hal
bantuan pihak lain, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf c, berasal
dari luar negeri, pengurus serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan
konfederasi serikat pekerja/serikat buruh harus memberitahukan secara
tertulis kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang
ketenagakerjaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Bantuan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) digunakan untuk meningkatkan
kualitas dan kesejahteraan anggota.
Pasal 32
Keuangan dan harta
kekayaan serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat
pekerja/serikat buruh harus terpisah dari keuangan dan harta kekayaan pribadi
pengurus dan anggotanya.
Pasal 33
Permintaan atau
pengalihan keuangan dan harta kekayaan kepada pihak lain serta investasi dana
dan usaha lain yang sah hanya dapat dilakukan menurut anggaran dasar dan/atau
anggaran rumah tangga serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi
serikat pekerja/serikat buruh yang bersangkutan.
Pasal 34
- Pengurus
bertanggung jawab dalam penggunaan dan pengelolaan keuangan dan harta
kekayaan serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat
pekerja/serikat buruh.
- Pengurus
wajib membuat pembukuan keuangan dan harta kekayaan serta melaporkan
secara berkala kepada anggotanya menurut anggaran dasar dan/atau
anggaran rumah tangga serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan
konfederasi serikat pekerja/serikat buruh yang bersangkutan.
BAB IX
PENYELESAIAN
PERSELISIHAN
Pasal 35
Setiap
perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi
serikat pekerja/serikat buruh diselesaikan secara musyawarah oleh serikat
pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh
yang bersangkutan.
Pasal 36
Dalam
hal musyawarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 tidak mencapai
kesepakatan, perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan
konfederasi serikat pekerja/serikat buruh diselesaikan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB X
PEMBUBARAN
Pasal 37
Serikat
pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh
bubar dalam hal :
- dinyatakan
oleh anggotanya menurut anggaran dasar dan anggaran rumah tangga;
- perusahaan
tutup atau menghentikan kegiatannya untuk selama-lamanya yang
mengakibatkan putusnya hubungan kerja bagi seluruh pekerja/buruh di
perusahaan setelah seluruh kewajiban pengusaha terhadap pekerja/buruh
diselesaikan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- dinyatakan dengan putusan Pengadilan.
Pasal 38
- Pengadilan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf c dapat membubarkan serikat
pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat
buruh dalam hal:
- serikat
pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat
buruh mempunyai asas yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945;
- pengurus
dan/atau anggota atas nama serikat pekerja/serikat buruh terbukti
melakukan kejahatan terhadap keamanan negara dan dijatuhi pidana
penjara sekurang-kurangnya 5 (lima)
tahun yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
- Dalam
hal putusan yang dijatuhkan kepada para pelaku tindak pidana sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) huruf b, lama hukumnya tidak sama, maka sebagai
dasar gugatan pembubaran serikat pekerja/sserikat buruh, federasi dan
konfederasi serikat pekerja/serikat buruh digunakan putusan yang
memenuhi syarat.
- Gugatan
pembubaran serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi
serikat pekerja/serikat buruh sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan
ayat (2) diajukan oleh instansi pemerintah kepada pengadilan tempat
serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat
pekerja/serikat buruh yang bersangkutan berkedudukan.
Pasal 39
- Bubarnya
serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat
pekerja/serikat buruh tidak melepaskan para pengurus dari tanggung jawab
dan kewajibannya, baik terhadap anggota maupun pihak lain.
- Pengurus
dan/atau anggota serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi
serikat pekerja/serikat buruh yang terbukti bersalah menurut keputusan
pengadilan yang menyebabkan serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan
konfederasi serikat pekerja/serikat buruh dibubarkan, tidak boleh
membentuk dan menjadi pengurus serikat pekerja/serikat buruh, federasi
dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh lain selama 3 (tiga) tahun
sejak putusan pengadilan mengenai pembubaran serikat pekerja/serikat
buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh telah
mempunyai kekuatan hukum tetap.
BAB XI
PENGAWASAN
DAN PENYIDIKAN
Pasal 40
Untuk
menjamin hak pekerja/buruh berorganisasi dan hak serikat pekerja/serikat
buruh melaksanakan kegiatannnya, pegawai pengawas ketenagakerjaan melakukan
pengawasan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 41
Selain
penyidik pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, juga kepada pejabat
pegawai negeri sipil tertentu di lingkungan instansi pemerintah yang lingkup
tugas dan tanggung jawabnya di bidang ketenagekerjaan diberi wewenang khusus
sebagai penyidik sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
untuk melakukan penyidikan tindak pidana.
BAB XII
SANKSI
Pasal 42
- Pelanggaran
terhadap Pasal 5 ayat (2), Pasal 6 ayat (2), Pasal 7 ayat (2), Pasal 21
atau Pasal 31 dapat dikenakan sanksi administratif pencabutan nomor
bukti pencatatan serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi
serikat pekerja/serikat buruh.
- Serikat pekerja/serikat buruh,
federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh yang dicabut
nomor bukti pencatatan kehilangan haknya sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 25 ayat (1) huruf a, b, dan c sampai dengan waktu serikat
pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat
buruh yang bersangkutan telah memenuhi ketentuan Pasal 5 ayat (2), Pasal
6 ayat (2), Pasal 7 ayat (2), Pasal 21 atau Pasal 31.
Pasal 43
- Barang
siapa yang menghalang-halangi atau memaksa pekerja/buruh sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 28, dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat
1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling
sedikit Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp
500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
- Tindak
pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan tindak pidana
kejahatan.
BAB XIII
KETENTUAN
LAIN-LAIN
Pasal 44
- Pegawai negeri
sipil mempunyai hak dan kebebasan untuk berserikat.
- Hak
dan kebebasan berserikat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
pelaksanaannya diatur dengan undang-undang tersendiri.
BAB XIV
KETENTUAN
PERALIHAN
Pasal 45
- Pada
saat diundangkannya undang-undang ini serikat pekerja/serikat buruh,
federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh yang telah
mempunyai nomor bukti pencatatan yang baru sesuai dengan ketentuan
undang-undang ini selambat-lambatnya 1 (satu) tahun terhitung sejak
mulai berlakunya undang-undang ini.
- Dalam
jangka waktu 1 (satu) tahun terhitung sejak undang-undang ini mulai
berlaku, serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat
pekerja/serikat buruh yang tidak menyesuaikan diri dengan ketentuan
undang-undang ini dianggap tidak mempunyai nomor bukti pencatatan.
Pasal 46
Pemberitahuan
pembentukan serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat
pekerja/serikat buruh yang telah diajukan, tetapi pemberitahuan tersebut
belum selesai diproses saat undang-undang ini mulai berlaku, harus diproses
menurut ketentuan undang-undang ini.
BAB XV
KETENTUAN
PENUTUP
Pasal 47
Undang-undang
ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya,
memerintahkan pengundangan undang-undang ini dengan penetapannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan
di Jakarta
pada tanggal 4 Agustus 2000
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
ABDURRAHMAN
WAHID
Diundangkan di jakarta
pada tanggal 4 Agustus 2000
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
DJOHAN EFFENDI
LEMBARAN
NEGARA REPUBLIK INDONESIA
TAHUN 2000 NOMOR 131
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar