SELAMAT DATANG DI BLOGSITE RESMI PUK FSPMI PT AISIN INDONESIA

Kamis, 23 Mei 2013

Jalan Panjang Menghukum ‘Pengusaha yang Membayar Buruh di Bawah UMR’


Andi Saputra – detikNews
Jumat, 26/04/2013 14:48 WIB
Jakarta – Butuh 3 tahun bagi buruh untuk bisa mengantarkan pengusaha yang membayar gaji di bawah UMR. Namun dengan putusan Mahkamah Agung (MA) ini menjadi momentum buruh untuk memperjuangkan hak-haknya.
“Putusan MA pertama di Indonesia ini harus menjadi momentum dan menjadi tonggak ditegakkannya keadilan sosial bagi kaum buruh dan rakyat kecil korban ketidakadilan,” kata aktivis buruh Nyumarno kepada detikcom, Jumat (26/4/2013). Nyumarno adalah pendamping advokasi atas buruh dalam kasus tersebut.
UD Terang Surya dimiliki oleh Tjio Christina Chandra Wijaya yang bergerak di bidang pembuatan sound system yang berlokasi di Jalan Kalianyar 17 C Surabaya. Kasus berawal dengan PHK terhadap 53 buruh perempuan UD Terang Surya pada 2009. Chandra beralasan PHK terpaksa dilakukan karena perusahaan akan tutup.
Selama mempekerjakan buruhnya, Chandra Wijaya juga melanggar berbagai ketentuan dan peraturan perundang-undang yang berlaku.
“Di antaranya dengan membayar upah pekerja/buruhnya di bawah Upah Minimum Kota Surabaya tahun 2009 yaitu sekitar Rp 700 ribuan dari yang seharusnya minimal sebesar Rp 948.500,” papar Ketua Bidang Advokasi Pimpinan Pusat Serikat Pekerja Aneka Industri Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (SPAI FSPMI) ini.
Lantas pihak pekerja dan serikat pekerja awalnya secara kekeluargaan meminta pihak perusahaan menyelesaikan permasalahan tersebut secara baik-baik tetapi tidak ditanggapi. Lantas Jamaludin melaporkan hal ini ke Disnaker kota Surabaya melalui surat nomor: 11/SBKKASBI/OUT/III/2009 tanggal 23 Maret 2009.
Selanjutnya Disnaker kota Surabaya melalui Penyidik Pegawai Negeri Sipil(PPNS) Asmaningyah memproses dan menindaklanjuti pengaduan tersebut. Asmaningyah melakukan pemeriksaan terhadap saksi korban Ibu Patemi dan Ibu Titik. Lalu Asmaningyah menetapkan tersangka pengusaha Tjio Christina Chandra Wijaya atas pelanggaran Pasal 90 ayat 1 jo Pasal 185 ayat 1 UU No 13/2003 tentang Ketenagakerjaan.
“Disnaker kota Surabaya melimpahkan kasus tersebut ke Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya tertanggal 2 Maret 2010 dan selanjutnya menunjuk Jaksa Penuntut Umum(JPU) Edi Purwanto,” beber Nyumarno.
Di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Chandra divonis bebas. Lalu JPU melakukan kasasi dan gayung pun bersambut. Majelis kasasi yang beranggotkan Zaharuddin Utama, Prof Dr Surya Jaya dan Prof Dr Gayus Lumbuun menghukum Christina Chandra Wijaya dengan hukuman penjara selama 1 tahun dan denda sebesar Rp 100 juta.
“Terkait hal-hal di atas SPAI FSPMI mendesak Kejaksaan Negeri Surabaya untuk mencekal dan mengeksekusi terpidana Tjio Christina Chandra Wijaya untuk segera dimasukkan ke penjara,” tegas Nyumarno.
Buruh meminta denda Rp 100 juta agar tidak diberikan kepada negara tapi diberikan kepada korban secara langsung karena kasus ini bukan kasus korupsi.
“Sebab yang dirugikan adalah buruh sehingga patut dan layak pihak buruh yang mendapatkan kompensasi tersebut,” pungkasnya.

sumber : http://spai-fspmi.or.id/ , dan detik.com 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar