SELAMAT DATANG DI BLOGSITE RESMI PUK FSPMI PT AISIN INDONESIA

Minggu, 13 Oktober 2013


BELAJAR DI OMAH TANI
Batang, Pekalongan

Sejarah terbentuk

Omah Tani adalah sebuah organisasi pergerakan petani di Kabupaten Batang. Awalnya organisasi tani di Batang ini munculnya diawali dengan pendirian-pendirian Organisasi Tani Lokal (OTL) di beberapa wilayah yang mengalami sengketa tanah dengan pihak perkebunan maupun pihak perhutani.
Hingga saat ini total ada 25 OTL yang berdiri danbergabung dengan Omah Tani. Sebarannya antara lain kecamatan Blado, Bandar, Tulis, Kuripan, Bawang dan Subah.
Sengketa antara sekelompok petani yang berada di Desa Kebumen dan Desa Simbang Kec. Tulis –menamakan dirinya OTL Kembang Tani – yang berhadapan dengan perusahaan perkebunan swasta pemegang HGU (PT Ambarawa Maju); sekelompok petani yang berada di Desa Tumbrep kec. Bandar – yang menamakan dirinya Paguyuban Petani Penggarap Perkebunan Tratak (P4T) – yang juga berhadapan dengan perusahaan perkebunan swasta pemegang HGU (PT. Tratak), dan sekelompok petani di wilayah Pagilaran yang–menamakan dirinya Paguyuban Petani Korban Perkebunan Pagilaran (P2KPP) yang berhadapan dengan Badan Usaha Milik Negara pemegang HGU, yakni PT Pagilaran. Dalam perkembangan selanjutnya hingga tahun 2006, Omah Tani beranggotakan 14 OTL.
Walaupun wilayah operasi Omah Tani tidak mencakup seluruh daerah yang ada di Kabupaten Batang, namun gerakannya telah membuat organisasi gerakan sosial ini memiliki pengaruh politik yang cukup kuat di sepanjang pesisir utara Jawa Tengah, khususnya daerah sekitar Kendal – Batang -Pekalongan. Tidak lama setelah dideklarasikan pada tahun 2000, hanya dalam kurun waktu dua tahun tepatnya antara tahun 2002 sampai 2004, beberapa kelompk petani lainnya menyatakan diri untuk turut bergabung. Mereka adalah Paguyuban Petani Sidadi (P2SD) yang berada di Kecamatan Tulis,Petani Sido Makmur (PSM) yang berada dikec. Bawang Petani Maju Kurang Tanah (PMKT) yang berada di kec. Bawang, serta Paguyuban Petani Sido Mulyo (P2SM) yang berada di Kec. Gringsing.Kerja pengorganisasian serta strategi pembelaan dan perlindungan hukum yang dilakukan oleh Omah Tani membuat organisasi ini tidak hanya dikenal oleh petani-petani di Kab. Batang. Sejumlah -petani yang berasal dari kabupaten Pekalongan pun berminat untuk bergabung.
Minat untuk bergabung juga tidak hanya datang dari kelompok petani, melainkan juga kelompok - kelompok nelayan yang berasal dari pesisir pantai utara kabupaten Pekalongan dan Batang yang bermasalah dengan kegiatan utama mereka untuk mencari ikan. Karena itu, pada Rembug Tani tahun 2003, terjadi penambahan anggota yang berasal dari Kab. Pekalongan serta tidak hanya dari kelompok petani, juga kelompok nelayan.Untuk itu,format keorganisasian dirubah menjadi Forum Perjuangan Petani Nelayan Batang Pekalongan (FP2NBP). Demikian seterusnya hingga keanggotaan FP2NBP terus bertambah mencapai 18 OTL (15 OTL di Kab.Batang dan 3 OTL di Kab. Pekalongan) pada tahun 2003. Tetapi melalui Rembug Tani pada tahun 2007 kembali diputuskan pemisahan diantara kedua kabupaten tadi untuk mengefektifkan kerja -kerja pengorganisasiannya; namanya kembali menjadi FPPB (Forum Perjuangan Petani Batang) untuk kelompok gerakan yang berada di Kab. Batang, dan kelompok gerakan yang berasal dari Kab. Pekalongan menamakan dirinya Forum Perjuangan Petani Pekalongan (FPPK). Tapi pada tahun 2009 tepatnya saat pemilu, FPPB merubah namanya menjadi Omah Tani dengan dasar agar lebih familiar dan juga permasalahan perpecahan anggota.Keberadaan Omah Tani juga sangat terkait dengan keterlibatan seorang pengacara independen yang tinggal di Kecamatan Bandar, Kabupaten Batang, bernama Handoko Wibowo. Perannya cukup besar untuk memperkuat keberadaan Omah Tani, karena dengan profesinya sebagai pengacara, ia dapat memberi jasa bantuan hukum bagi sejumlah petani yang berhadapan dengan permasalahan perdata dan pidana, khususnya dalam proses - proses penyelesaian hukum baik di pengadilan maupun di luar pengadilan. Dengan jaringan yang dimiliki oleh Handoko, Omah Tani kemudian bisa melakukan kampanye secara nasional, misalnya dengan salah satu lembaga yang berkedudukan di Jakarta, yaitu Demos, sebuah lembaga kajian isu - isu demokrasi dan hak asasi manusia. Handoko menjadi salah satu simpul dari Kelompok Kerja Jaringan Demokrasi yang diprakarsai oleh Demos.
Bentuk Gerakan Omah Tani

Bentuk gerakan yang dilakukan oleh Omah Tani selama tahun 2007 hingga 2011berdasarkan data yang dihimpun baik bersumber dari hasil wawancara dan dokumentasi, dapat dibedakan menjadi 3 pola. Bentuk yang pertama adalah dengan mengakomodir massa dengan jumlah yang besar atau yang dikenal dengan istilah aktivitas determinasi. Bentuk yang kedua adalah melakukan upaya hukum dan audiensi baik dengan kepolisian, kejari dan juga anggota legislatif daerah. Dan bentuk yang terakhir yaitu dengan cara perebutan kekuasaan. Ketiga hal tersebut tentunya memiliki pendasaran yang kuat dan tentu saja memiliki bukti rekam.Bentuk yang pertamadengan cara mengakomodir massa dengan jumlah yang besar atau yang dikenal dengan istilah aktivitas determinasi, atau kita semua akrab menyebutnya dengan istilah demonstrasi. Dimana akan ada keterlibatan massa dengan jumlah kuantitas yang besar untuk memprotes atau mendukung sesuatu.
Dalam melakukan aksinya, organisasi ini biasanya melakukan lima bentuk aksi, yaitu aksi demonstrasi untuk menuntut, aksi damai, aksi solidaritas, aksi terkait perayaan dan aksi bentrokan langsung. Aksi dengan sifat untuk menuntut dapat dilihat dari aksi yang dilakukan Omah Tani untuk pencabutan UU no 25 tahun 2007 tentang penanaman modal, dimana Omah Tani mengerahkan lima belas ribu massa di depan Gedung DPRD Batang(Warta Pesisir Barat, 19 Juni 2007). Pada tanggal empat Februari tahun 2008, sebanyak sepuluh ribu massa Omah Tani didukung oleh solidaritas petani kendal, Temanggung dan Pekalongan. Aksi ini ditujukan untuk menuntut penyelesaian kasus tanah yangterkesan tidak tersentuh dan belum diselesaikan juga (Suara Merdeka, 5 Februari 2008).
Aksi yang sifatnya damai dapat dilihat dari dari aksi ruwat desa yang dilakukan Omah Tani sebagai media untuk memotivasi para anggota Omah Tani untuk tetap memperjuangkan tanahnya (Suara Merdeka, 1 Desember 2008).
Aksi yang sifatnya solidaritas dilakukan oleh Omah Tani ketika terjadi peristiwa seperti bencana dan solidaritas untuk orang - orang tertentu yang biasanya terjerat kasus hukum. Pada saat bencana alam meletusnya Gunung Merapi pada tahun 2009 yang lalu, Omah Tani yang dibantu Omah Rakyat dan Kejari Batang melakukan aksi pengumpulan bantuan pada 19 November yang lalu (Radar Pekalongan, 21 November 2011).
Aksi terkait perayaan biasanya dilakukan Omah Tani untuk merayakan hal yang sifatnya rutin dirayakan setiap tahunnya seperti perayaan ulang tahun Omah Tani,acara kemerdekaan RI, dan lain lain.
Pada tahun 2007 tanggal 1 Juni merupakan hari ulang tahun Omah Tani dirayakan selain dengan syukuran juga dilakukan doa bersama untuk kelancaran organisasi sekaligus mendoakan peristiwa tewasnya empat petani di Pasuruan (Suara Merdeka, 2 Juni 2007). Lima puluh tahun hari ulang tahun tani di Indonesia tepatnya pada 24 September 2010 diperingati oleh Omah Tani dengan melakukanaksi teaterikal lumpur di lahan sengketa di Desa Tumbrep (Suara Merdeka, 25 September 2010). Selain merayakan hari - hari penting yang dekat dengan kehidupan petani, Omah Tani juga turut serta turun aksi merayakan hari buruh, Kartini dan HAM. Pada tahun 2008,tepatnya tanggal 1 Mei merupakan May – day peringatan hari buruh diperingati oleh Omah Tani dengan cara demo di sekitar alun- alun bersama dengan kelompok serikat buruh Batang dan Pekalongan (Suara Merdeka, 2 Mei 2008). Model pola determinasi ini tentunya merupakan keuntungan pada sisi kuantitas serta didukung oleh banyaknya jumlah massa. Petani yang merupakan massa Omah Tani memiliki kelebihan sebaran massa tersebar di kecamatan Blado, Bandar, Tulis, Kuripan, Banyu Putih, Bawang dan Subah. Pengorganisasianmassa tersebut difokusi oleh tiap - tiap OTL. Jumlah keseluruhan massa Omah Tani adalah 11.050 KK. Bentuk yang kedua yaitu melakukan upaya hukum dan audiensi dengan berbagai pihak yang terkait. Jalur upaya hukum ini pertama kali dilakukan saat awal pembentukan Omah Tani pada tahun 2000 dimana terjadi bentrokan dan pembakaran rumah milik mandor Perkebunan Tratak dan penangkapan besar - besaran di Pagilaran. Jalur ini merupakan jalur formal yang memang harus dilakukan ketika terjadi tindakan pelanggaran hokum terutama hukum perdata jika dikaitkan dalam konteks kasus tanah.
Tentunya Omah Tani sudah banyak melakukan upaya hukum baik secara formal berhadapan dengan sidang dan bahkan audiensi dengan pihak Kejari dan komisi A DPRD Kabupaten Batang dalam upaya untuk menyelesaikan permasalahan kasus sengketa tanah. Seperti yang termuat dalam media, Omah Tani pernah mendatangi BPN Kabupaten Batang terkait penyelesaian kasus Brontok dan melakukan pemberian data berupa tanda tangan petani korban kasus sengketa(Suara Merdeka, 23 November 2009). Selain dengan BPN, Omah Tani juga pernah mendatangi Kejari Kabupaten Batang dengan aksi damai untuk mengadukan tindakan intimidasi yang dilakukan oleh pihak perusahaan Perkebunan Tratak (Seputar Indonesia, 1 April 2008). Lalu audiensi dengan Komisi A DPRD Batang untuk menanyakan dan mengadukan proses petunjuk teknis dalam pencabutan HGU Tratak ( Radar Pekalongan, 23 Januari 2008 ).
Bentuk yang ketiga yaitu dengan cara perebutan kekuasaan atau dengan melalui jalur politik. Alasan utama Omah Tani melakukan perebutan kekuasaan adalah untuk memuluskan tujuan organisasi. Dengan duduk di kursi kekuasaan dan memegang sistem, mereka dengan mudah dapat mengelola dan mempengaruhi kebijakan secara langsung.

Target Organisasi dan Perkembangannya

Secara umum, target yang dibawa oleh Omah Tani adalah penyelesaian kasus sengketa tanah. Namun dalam perkembangannya selepas tahun 2006, Omah Tani memfokuskan targetnya ke dalam dua kelompok yakni target organisasi dan target politik. Dalam target organisasi, Omah Tani memasukkan fokus penyelesaian tanah sengketa yang belum selesai. Sedangkan dalam target politik, dimasukkan fokus tujuan yang hubungannya dengan gerak politik yang akan dilakukan Omah Tani.
Selama tahun 2007 hingga 2011, permasalahan sengketa tanah yang diperjuangkan Omah Tani – yang dikembangkan dari tahun 2000 – belum selesai juga. Tentunya masih berputar - putar pada empat kasus sengketa tanah dengan Perkebunan Tratak, Sigayam, PTPN IX dan Pagilaran. Strategi dalam penyelesaian empat kasus ini Omah Tani menyusun dua tahapan problem solving.
Yang pertama adalah penempatan kader di posisi strategis. Pendasaran target ini adalah pada Peraturan Menteri Negara Agraria No. 2 Tahun 1999 tentang Izin Lokasi, khususnya Pasal 6 ayat (2). Di dalam peraturan tersebut yang dimaksud dengan “masyarakat pemegang hak atas tanah” ditafsirkan akan diwakili oleh Kepala Desa yang ada di sekitar lokasi yang akan dikeluarkan izin lokasinya. Pertimbangan ini telah mendorong organisasi tani di Batang kemudian menekankan pentingnya strategi dan kegiatan yang diarahkan pada upaya menguasai posisi kepala desa di sekitar wilayah perkebunan, terutama wilayah di mana terdapat konflik antara masyarakat dengan pengelola perkebunan. Strategi pendudukan kepala desa dilihat sebagai langkah awal atau langkah kecil di dalam upaya yang lebih besar untuk memenangkan sengketa - sengketa tanah dengan pihak perkebunan ( Hilma Safitri, 2010: 17).
Yang kedua yaitu penyelesaian hukum dan audiensi dengan pihak terkait. Dalam fokus ilmu hukum, permasalahan tanah merupakan permasalahan hukum perdata. Dimana proses dan penyelesaiannya melibatkan pihak Kejari dan BPN. Dalam gerak hukum, penyelesaian masalah langsung dilakukan oleh divisi kasus yang dipegang langsung oleh Pak Handoko Wibowo. Selain penyelesaian kasus, para petani juga dibekali Dalam perkembangannya selama tahun 2007 hingga 2011, target organisasi yang tercapai adalah penyelesaian kasus Petak 107 di desa antara Perhutani dan OTL Tri Tunggal Sejati yang melibatkan 500KK (Suara Merdeka,19 September 2007), lalu kasus tanah tepi laut jawa yang melibatkan PTPN IX dan warga Brontok (Suara Merdeka, 18 November 2009), dan yang terakhir penyelesaian 50% kasus tanah Perkebunan Tratak.Target utama Omah Tani dalam melakukan gerak politik didasari pandangan bahwa pemimpin yang sifatnya lokal seperti kepala desa, bupati dan anggota DPRD tingkat Kabupaten diyakini oleh Omah Tani dapat membantu mereka dalam mencapai tujuan utama organisasi yaitu penyelesaian kasus sengketa tanah. Tentunya pandangan ini juga didasari oleh aturan yaitu Peraturan Menteri Negara Agraria No. 2 Tahun 1999 tentang Izin Lokasi, khususnya Pasal 6 ayat 2yang sudah disebutkan sebelumnya bahwa pemimpin daerah yang merupakan wakil masyarakat obyek HGU memiliki kewenangan terhadap Hak Guna Usaha suatu perusahaan di daerah bersangkutan.

Namun dalam perkembangannya selepas tahun 2008 tepatnya setelah sukses dalam Pilkades di bebrapa desa di Batang, target politik Omah Tani berkembang tidak hanya untuk menyelesaikan kasus sengketa tanah saja. Omah Tani tidak hanya berdiri sendiri, namun juga beberapa organisasi lain termasuk organisasi sayap dari Omah Tani ( SITA, Omah Rakyat, Omah Buruh, Omah Perempuan). Sehingga dalam gerak politiknya, tidak hanya menginginkan posisi jabatan publikuntuk mempermudah akses untuk mendapatkan tanah tapi juga akses untuk menjangkau jaminan kesejahteraan masyarakat miskin seperti dana jaminan kesehatan, pendidikan, dan bantuan langsung tunai. Seperti yang dikatakan informan di atas, tanah memang memegang peranan penting tapi jaminan kesejahteraan untuk masyarakat miskin juga menjadi utama ketika mereka mampu duduk di jabatan publik.

KESIMPULAN
Pemikiran James Scott dalam Moral Ekonomi Petani dan Senjata Kaum Tertindas merupakan referensi yang dapat digunakan dalam mengamati gerakan yang dilakukan petani terutama di Asia Tenggara. Dalam pemikirannya, Scott lebih banyak memberikan perlawanan petani model Asia yang lemah dan kesannya diam. Bagi James Scott, faktor yang menjadi penyebab timbulnya suatu gerakan khususnya perlawanan petani adalah adanya hubungan yang eksploitatif yang dilakukan oleh penguasa, yang mengakibatkan kondisi ekonomi petani lemah. Dalam konteks struktural, Scott menunjuk pada konteks agraris yang rapuh dan eksploitatif yang pada umumnya merupakan produksi interaksi antara tiga kekuatan yaitu, perubahan demografis, produksi untuk pasar dan pertumbuhan negara. Potensi eksploitatif dari tiga kekuatan tersebut hanya dapat direalisasikan sepenuhnya di dalam konteks monopoli paksaan.
Dalam konteks gerakan petani yang dilakuakn oleh petani dalam Omah Tani, eksploitasi yang terjadi lebih diakibatkan oleh adanya tekanan dari penguasa baik dalam bentuk negara dan pemilik modal yang diwujudkan dalam perusahaan perkebunan negara seperti PTPN dan Perhutani, sedangkan pemilik modal adalah para perusahaan perkebunan besar yang menyewa dan bahkan menyerobot tanah milik desa atau tanah negara yang dimaksudkan agar dikelola oleh petani (misalnya tanah yang mislnya hutan masyarakat). Inti dari strategi perlawanan yang diakukan petani adalah gerak perlawanan tanpa mengundang konflik yang besar dengan kata lain perlawanan tanpa menonjolkan perlawanan itu sendiri. Jika demikian maka bentuk gerakannya tentunya akan melihat pada upaya -upaya gerilya petani seperti yang sudah disebutkan oleh Scott seperti dengan cara memperlambat pekerjaan, berpura - pura dalam bertindak dan berbicara, menjatuhkan nama baik seseorang, mencuri dan penyabotasean.Bentuk perlawanan tersebut jika dihadapkan dengan gerakan yang dilakukan oleh Omah Tani yang melakukan aksi massa dengan kuantitas yang besar, menargetkan posisi publik sebagai target politiknya, tentunya hal ini merupakan suatu perkembangan dari gerakan petani. Walaupun strategi perlawanannya bukan bertujuan mengundang konflik yang yang besar ditunjukkan dengan target politik yang bisa jadi untuk menyiasati gerakan yang sifatnya hanya kuantitas dan buang -buang energi dengan bermain cantik melalui jabatan publik yang sudah diraih. Kepala desa misalnya yang sudah terpilih sejumlah delapan orang yang masih idealis dan mengondisikan perjuangan di desanya masing - masing.
Di dalam konteks negara berkembang seperti di indonesia, Scott mengatakan bahwa petani jarang mau untuk berhadapan langsung dengan pihak penguasa/berwenang terkait permasalahan pajak, teknis pola tanam, dan kebijakan kebijakan yang sifatnya mengikat petani dan memberatkan kehidupan mereka. Cara - cara ini dilakukan tanpa menggunakan wadah organisasi formal dan melakukan penggerakan massa dengan cara gerilya.Dalam konteks kehidupan petani di Batang khususnya para petani yang tergabung dalam Omah Tani ditunjukkan nilai penting berorganisasi secara formal. Nilai penting yang mereka pegang adalah dengan berorganisasi maka akan ada sebuah ikatan layaknya saudara dan akan timbul rasa saling membantu. Dengan begitu petani tidak lagi memperjuangkan masalah tanah sendiri - sendiri, tapi terpusat dalam Omah Tani. Penentangan budaya diam petani dalam menghadapi permasalahan pajak, teknis pola tanam, dan kebijakan kebijakan yang sifatnya mengikat petani dan memberatkan kehidupan mereka juga tidak lagi degan cara gerilya namun berhadapan langsung dengan menggunakan cara aksi massa yang sifatnya menentang kebijakan, audiensi hukum dengan pihak - pihak terkait bahkan merundingkan potensi pajak itu sendiri.
Dengan kata lain, konteks gerakan petani yang dialami oleh petani Omah Tani Batang dan kontenks yang dikemukakan Scott dalam dua bukunya mengalami perubahan dimana petani mulai berani untuk bergerak secara terang - terangan bahkan berpolitik untuk mendapatkan akses dan penyelesaian masalah yang dialami oleh para petani tersebut. Meninggalkan kebiasaan perlawanan dalam diam petani dan berhadapan langsung dengan pihak berwenang bahkan mampu meyuarakan ketidak setujuan terhadap peraturan yang dibuat oleh penguasan yang memberatkan kehidupan mereka. Akhir kekuasaan Orde Baru di Indonesia merupakan sebuah tanda perubahan sosial dan politik. Dimana membawa kesempatan bagi semua orang dan kelompok - kelompok dalam masyarakat untuk melakukan perubahan dengan cara melakuakn gerakan sosial dan politik sebagai sebuah proses medapatkan kesempatan politik. Tak terkecuali kelompok petani seperti Omah Tani. Dalam gerakan sosial salah satu pendekatan yang dapat menjelaskan gerakan social - politik yang ditandai dengan adanya perubahan struktur politik adalah Political Oppurtunity Structure atau struktur kesempatan politik. Mekanisme struktur kesempatan politik berupaya menjelaskan sebuah gerakan sosial terjadi karena disebabkan oleh perubahan dalam struktur politik yang dilihat sebagai sebuah kesempatan.
Aksi sosial terjadi tidak ketika kelompok masyarakat tertentu dalam kondisi tertekan, tapi aksi kolektif berupa revolusi muncul ke permukaan terjadi ketika sebuah sistem politik dan ekonomi tertutup mengalami keterbukaan.
Dalam pandangan Tarrow, ada empat variabel yang dapat mempengaruhi terjadinya struktur kesempatan politik adalah:
1.Gerakan sosial muncul ketika tingkat akses terhadap lembaga - lembaga politik mengalami               keterbukaan
2.Ketika keseimbangan politik lama tercerai - berai, tapi keseimbangan politik baru belum terbentuk
3.Ketika para elit politik mengalami konflik besar dan konflik ini dipergunakan oleh para pelaku perubahan sebagai kesempatan
4.Ketika para pelaku perubahan digandeng oleh para elite yang berada di dalam sistem untuk melakukan perubahan.

19 Varibel diatas merupakan varibel penentu terjadinya gerakan yang memungkinkan untuk kondisi struktur kesempatan politik berlangsung. Tapi empat variabel tersebut tidak semuanya akan terjadi dalam satu peristiwa gerakan. Namun kata kunci utama dari pendekatan kesempatan struktural politik gerakan akibat adanya keterbukaan sistem yang meberikan peluang untuk masuk.
Dalam konteks kehidupan petani, Tarrow menjelaskan bahwa petani tidak mempunyai kesempatan yang
cukup untuk menyalurkan kekecewaan dan kemarahannya sebagai akibat kuat ancaman negara (oppurtunity and threat).

Meskipun sangat mungkin petani sudah siap melakukan mobilisasi melalui melalui proses pertanian dan juga mobilisasi struktural. Namun jika terdapat akses untuk naik dan adanya keterbukaan sesuai seperti pada faktor yang diberikan oleh Tarrow, tidaklah tidak mungkin ada kesempatan bagi petani untuk melakukan mobilitas struktural. Kembali lagi pada konteks gerakan petani yang dilakukan oleh Omah Tani di batang. Adanya keinginan untuk melakukan pergerakan social - politik dan maju dalam kontestasi politik lokal lebih diakibatkan oleh keterbukaan yang terjadi selepas masa berakhirnya pemerintahan Orde Baru. Hal ini ditandai dengan tidak adanya upaya represif penguasa melalui aparat seperti polisi dan tentara yang mampu menekan gerakan tani dengan represif. Melemahnya lembaga negara tersebut memberikan peluang bagi para petani di Batang untuk berani melakukan pergerakan.
Upaya nyata yang dilakukan olehOmah Tani dalam mempergunakan kesempatan politik yang ada untuk masuk dalam ranah struktural ditandai dengan adanya gerakan dan rencana politik yang telah disiapkan melalui target gerak politik lokal. Runtutan rencana geraka politik yang dilakukan oleh Omah Tani diawali dengan mencoba berkompetisi melalui Pilkades. Hasilnya dari sepuluh calon yang diajukan, Sembilan terpilih sebagai kades. Meskipun hanya delapan diantanya yang masih idealis untuk tetap melakukan gerakan dalam Omah Tani. Dalam hal variable “para pelaku perubahan digandeng oleh para elite yang
berada di dalam sistem untuk melakukan perubahan”, tentunya hal ini juga dialami oleh Omah Tani.Kuantitas massa anggota Omah Tani yang mencapai angka puluhan ribu merupakan kesempatan kemenangan yangbesar bagi para 20 kontestan dalam pemilu daerah baik tingkat Kabupaten maupun Provinsi. Dua kali pemilukada yang dilakukan di Kabupaten Batang dengan calon yang berbeda nyatanya keduanya terpilih dan menang dalam kompetisi politik. Dan dalam pemilihan gubernur Jawa Tengah, strategi menggandeng Omah Tani beserta massanya yang kala itu tidak hanya di Batang tapi juga di Pekalongan membawa kemenangan yang manis bagi Gubernur Jateng terpilih. Tentunya Omah Tani mau diajak bekerja sama dengan ikatan kontrak politik pemenuhan kepentingan bagi petani ketika calon tersebut terpilih.

JIKA MEREKA YANG ( tanda kutip ) “ MINIM “ PENDIDIKAN, BISA  KOMPAK DAN MEWUJUDKAN PERJUANGAN MELALUI PERSATUAN…TENTU KITA JUGA BISA !!!  
BERSAMA !!!
SUKSESKAN MISI
BURUH GO POLITIK


Sumber :

Harrison, Lisa. 2007. Metodologi Penelitian Politik. Jakarta: Kencana Pernada Media Group.

Landsberger, Henry dan Yu Alexandrov. 1981. Pergolakan Petani dan Perubahan Sosial. Jakarta: Yayasan Ilmu - ilmu Sosial.

Kamajaya, Rizza. 2010. Transformasi Strategi Gerakan Petani, dari Gerakan Bawah Tanah menuju Gerakan Formal. Yogyakarta: Research Center for Politics and Goverment.

Mustain. 2007. Petani Vs Negara, Gerakan Sosial Petani Melawan Hegemoni Negara. Yogyakarta: Ar - Ruzz Media.

Scott, James C.. 2000. Senjatanya Orang - orang yang Kalah, Bentuk Perlawanan Sehari - hari KaumTani. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia.

-------. 1981. Moral Ekonomi Petani, Pergolakan dan Subsistensi di Asia Tenggara. Jakarta: LP3ES.

Situmorang, Abdul Wahib. 2007. Gerakan Sosial: Studi Kasus Beberapa Perlawanan. Yogyakarta:Pustaka Pelajar.

Amakia, Erick Evodius. 2011. Pemekaran Kabupaten Adonara –Nusa Tenggara Timur : Studi Tentang Gerakan Sosial Politik Masyarakat Daerah.

Dito Ramadhan. 2011. Artikulasi Kepentingan Petani: Peran dan Fungsi HKTI Jawa Timur Sebagai Organisasi Petani di Jawa Timur.

Safitri, Hilma. 2010. Gerakan Politik Forum Paguyuban Petani Kabupaten Batang (FPPB). Bandung:Yayasan Akatiga

Syamsudin. Beban Masyarakat Adat Menghadapi Hukum Negara. Jurnal Hukum no. 3 vol.14 juli 2007 : 458 - 473

Suara Merdeka, 2 Juni 2007.“HUT ke - 9 Forum Petani Batang, Digelar Selamatan”.

Warta Pesisir Barat, 19 Juni 2007. “Ribuan Petani Menggugat”.

Suara Merdeka, 19 September 2007.“Sengketa Hutan Petak 107 Berakhir”.

Radar Pekalongan, 23 Januari 2008. “FPPB Pertanyakan Penyelesaian Kasus Tanah”.

Suara Merdeka, 5 Februari 2008. “10 Ribu Petani Pagi ini Datangi Kantor Bupati”.

Seputar Indonesia, 1 April 2008. “Diintimidadi LSM, Petani Geruduk Kejari”.

Suara Merdeka, 1 Desember 2008. “Ruwatan Petani Batang”.

Suara Merdeka, 18 November 2009. “144 KK Tunggu Sertifikasi Lahan di Brontok”.

Suara Merdeka, 23 November 2009. “Ribuan Petani Galang tanda Tangan”.

Suara Merdeka, 25 September 2010. “Kasus Konflik Tanah Diminta Selesaikan”.
 


1 komentar: