Inilah Putusan MK Soal Penghapusan 'Outsourcing'!
Mahkamah Kostitusi (MK) mengabulkan sebagian uji materil UU nomor 13
tahun 2003 tentang ketenagakerjaan yang diajukan Didik Suprijadi,
pekerja dari Alinsi Petugas Pembaca Meter Listrik Indonesia (AP2ML).
Dalam putusannya MK menilai, pekerjaan yang memiliki obyek tetap tak
bisa lagi dikerjakan lewat mekanisme kontrak atau outsourcing.
Nantinya,
pekerja-pekerja seperti Didik Suprijadi, yang inti pekerjaannya membaca
meteran listrik, tidak dibenarkan dipekerjakan secara outsourcing karena obyek kerjanya tetap. Sistem outsourcing atau
perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) dengan menggunakan jasa
perusahaan penyedia tenaga kerja hanya bisa dilakukan untuk pekerjaan
yang objeknya tak tetap. Oyjek tak tetap contohnya pekerjaan
pembangunan. Berikut isi lengkap amar putusan MK Nomor 27/PUU-IX/2011
itu:
• Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian;
•
Frasa “…perjanjian kerja waktu tertentu” dalam Pasal 65 ayat (7) dan
frasa “…perjanjian kerja untuk waktu tertentu” dalam Pasal 66 ayat (2)
huruf b Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279) bertentangan dengan
Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang
dalam perjanjian kerja tersebut tidak disyaratkan adanya pengalihan
perlindungan hak-hak bagi pekerja/buruh yang objek kerjanya tetap ada,
walaupun terjadi pergantian perusahaan yang melaksanakan sebagian
pekerjaan borongan dari perusahaan lain atau perusahaan penyedia jasa
pekerja/buruh.
• Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya;
•
Memerintahkan untuk memuat putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya. Karena putusan MK ini, maka dua pasal
yang ada di UU nomor 13 tahun 2003 itupun berubah dengan dihilangkannya
kalimat 'perjanjian kerja waktu tertentu' dan 'perjanjian kerja untuk
waktu tertentu.
'Bunyi dua pasal itu menjadi: Pasal 65 ayat 7
Hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (6) dapat didasarkan atas
perjanjian kerja waktu tidak tertentu apabila memenuhi persyaratan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59.
Pasal 66 ayat 2 huruf b
Perjanjian kerja yang berlaku dalam hubungan kerja sebagaimana dimaksud
pada huruf a adalah yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 59 dan/atau perjanjian kerja waktu tidak tertentu yang dibuat
secara tertulis dan ditandatangani oleh kedua berlah pihak.
Sebelum
dihapuskan, dalam dua pasal itu terkandung kalimat perjanjian kerja
waktu tertentu dan perjanjian kerja untuk waktu tertentu. Dua frasa itu
yang bermakna outsourcing sebelumnya disandingkan dengan kalimat pekerjanjian kerja waktu tidak tertentu.
Inti
putusan MK ini artinya tak lagi memberi kesempatan pada sebuah
perusahaan untuk memberikan pekerjaan yang sifat objeknya tetap meskipun
itu bersifat penunjang seperti pengamanan, kurir dan lainnya. Alhasil,
bank-bank yang saat ini banyak mempekerjakan teller atau costumer service menggunakan sistem outsourcing tidak dibenarkan lagi.
KOMPAS.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar