SELAMAT DATANG DI BLOGSITE RESMI PUK FSPMI PT AISIN INDONESIA

Sabtu, 29 September 2012

Penghapusan Outsourching Tak Masuk dalam Revisi Permenakertrans

Ganesha Al Fath - detikNews
Jakarta Tuntutan ribuan demonstran di Gedung Kemenakertrans hari ini salah satunya menuntut agar outsourching dihapuskan dalam revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Permenakertrans). Namun ternyata tuntutan itu tidak termasuk dalam 3 poin revisi permenakertrans.

"Sudah jadi memang draft revisi (Permenakertrans No.220 Tahun 2005) itu sudah kita kerjakan sejak beberapa bulan yang lalu. Ada 3 hal yang direvisi," kata staf khusus Kemenakertrans Dita Indahsari di Gedung Kemenakertrans, Jalan Gatot Subroto Kav 51 Jaksel, Kamis (27/9/2012).

Dita mengungkapkan 3 hal yang direvisi itu, yakni pertama kelembagaan. Dahulu kelembagaan itu boleh berbentuk yayasan atau koperasi, namun sekarang tidak boleh sehingga harus berbentuk Perseroan Terbatas (PT).

"Kedua, dalam hal izin operasi. Kalau dulu ada perusahaan outsourching minta izin ke disnaker cuma dicatat sekarang disahkan tidak sekedar dicatat tapi diperiksa dulu diteliti baru kemudian ditentukan sah atau tidak," jelasnya.

Ketiga, lanjut Dita, jenis profesi yang boleh di-outsourching. "Sekarang kita batasi hanya lima yaitu cleaning service, security, catering, perminyakan-pertambangan dan transportasi," sambungnya.

Dita menambahkan bahwa kalau ada permintaan untuk menambah jenis-jenis profesi yang bisa di-outsourching, diperbolehkan asal mendapatkan rekomendasi terlebih dahulu dari departemen terkait.

"Misal sektor pariwisata maka departemen yang terkait yang memberikan rekomendasi adalah departemen pariwisata," ujarnya.

Menurut Dita, beberapa hal dalam Permenakertrans dianggap sudah tidak sesuai lagi dengan kepentingan berbagai pihak terutama tenaga kerja sehingga memang harus ada Pemenakertrans yang baru.

"Ini dianggap sudah tidak sesuai lagi dengan kepentingan berbagai pihak tenaga kerja maka direvisilah jadinya Permenakertrans juga tapi belum tahu nomornya karena baru akan dikeluarkan minggu depan," pungkasnya.

(rmd/rmd)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar